Kemenaker Tingkatkan SDM dan Perketat Seleksi Tenaga Kerja Asing Hadapi MEA

By Admin


nusakini.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Khairul Anwar pada acara LIVE program Straigh Forward bertajuk "Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja di Era MEA" yang diselenggarakan IDX Channel (TV Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016) mengatakan, dengan masuknya ke era Masyarakat Ekonomi ASEAN, ada standar khusus untuk tenaga kerja. Oleh karena itu Kemnaker akan terus berupaya bersama kementerian teknis lainnya, untuk terus meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusianya (SDM).

Khairul menjelaskan, Tak hanya melakukan percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, Kemnaker juga menjalankan percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional serta melakukan pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sekaligus mendorong pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

 " Saat ini standar kompetensi kerja yang sudah selesai sekitar 500 standar kompetensi di berbagai sektor bidang pekerjaan dan jabatan. Sedangkan yang masuk dalam hitungan mendesak adalah yang masuk dalam 12 Sektor perdagangan bebas", jelas Khairul.

Terkait pelatihan kerja, Khairul menjelaskan saat ini terdapat 279 Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain itu juga terdapat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sekitar kurang lebih 90 LPK yang dikelola kementerian teknis terkait selain LPK milik masyarakat yang jumlahnya mencapai angka ribuan.

"Tenaga kerja yang sudah disertifikasi sampai saat ini mencapai sekitar 2.280.000," ungkap Khairul.

Lanjut Khairul, sedangkan hal pengendalian TKA, Kemenaker mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu Menaker juga memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 dan 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengatur setiap institusi yang menggunakan TKA harus melalui persetujuan Menaker. Selain itu, peraturan tersebut juga mencakup jenis jabatan dan waktu kerja bagi TKA.(if/mk)